Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, biaya pembelian singkong untuk lapangan usaha tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Ini adalah berlaku secara nasional mulai hari ini, Hari Jumat (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan nilai tukar yang disebutkan sebagai bentuk pengamanan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di area tiga pabrik tapioka yang tersebut ada di dalam Tulangbawang, Lampung.
Demo dijalankan sebab perusahaan mengakomodasi singkong petani dengan nilai rendah. Ada yang digunakan membeli singkong di area tarif Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan nilai Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya dalam nomor 35-38%.
“Saya memutuskan tarif per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan tarif singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan juga rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong pada negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong sekarang ini masuk ke pada komoditas Larangan lalu Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih lanjut ketat untuk melindungi petani pada negeri.
“Kami telah terjadi berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor belaka boleh dijalankan jikalau komponen baku di negeri bukan mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada bidang yang digunakan melarang biaya ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani serta sektor singkong. Jangan ada yang dimaksud melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.




