Bisnis

Diskusi Publik Kominfo dan juga TV Tempo: Menguatkan Perlindungan HAM pada Perubahan Kedua UU ITE

Jakarta – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan TV Tempo kembali menyelenggarakan diskusi rakyat bertajuk Perkuatan Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Perubahan Kedua Undang-Undang Berita dan juga Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Diskusi yang disebutkan dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi kemudian Informatika Nezar Patria yang digunakan sekaligus sebagai key note speech.

Dalam pidatonya, Nezar mengungkapkan inovasi kedua UU ITE sebagai bentuk respon pemerintah terhadap dinamika aspirasi keperluan komunitas akan penguatan pelindungan hak asasi manusia lalu hak-hak anak di ruang digital. Selain itu, urgensi penguatan merupakan upaya untuk mempertahankan ruang siber yang mana bersih, sehat, beretika, produktif dan juga berkeadilan juga pelindungan konsumen dalam Indonesia. 

“Pemerintah berazam untuk menguatkan pelindungan hak asasi manusia pada ruang siber. otoritas juga berazam untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi juga melindungi kepentingan umum dari segala jenis masalah sebagai akibat penyalahgunaan teknologi informasi,” ungkap Nezar Patria pada Hotel Tentrem Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024..

Diskusi turut menghadirkan narasumber yang digunakan beririsan secara langsung dengan diperkenalkan UU ITE, di dalam antaranya Ketua Tim Hukum lalu Kerja Sama Setditjen Aptika Josua Sitompul, Kaubsit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, Ketua Panja Pembahasan RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari kemudian Content Creator Adinda Daffy. Selain itu turut hadir pula Guru Besar Pengetahuan Komunikasi Universitas Islam Tanah Air Profesor Masduki sebagai penanggap pada diskusi ini. 

Dihadiri banyak kontestan dari berubah-ubah lapisan masyarakat, diskusi berjalan interaktif. Setiap narasumber menyampaikan paparan lalu temuan pada lapangan terkait dengan inovasi UU ITE. 

Salah satunya yang disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, yang tersebut mengungkapkan masih banyak wartawan yang mana dilaporkan oleh sebab itu adanya pelanggaran UU ITE di pemberitaan. 

“Hampir setiap pekan kami itu selalu mendapat surat keberatan pemberitaan. Jadi kalau ada pemberitaan laporan pertama masuk juga ke di itu sangat detail  karena mereka itu pake lawyer. Salab satu yang dimaksud paling berhadapan dengan adalah UU ITE. Kemudian masuk UU Pers,” ungkap Setri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum dan juga Kerja Sama Setditjen Aptika Josua Sitompul menyampaikan pada pembaharuan UU ITE telah dilakukan dipertegas bahwa ada pengecualian yang tersebut tiada dianggap sebagai penghinaan apabila pernyataan itu disampaikan untuk membela diri atau untuk kepentingan umum.  

“Nah hal ini bisa saja digunakan di hal konteks pers, apalagi diperkuat dengan UU Pers. Lalu dari sisi perutunkannya juga telah semakin jelas, sebab penghinaan ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia. Kan semata-mata manusia yang dimaksud punya hak asasi ya. Berarti penghinaan terhadap korporasi, lembaga, atau institusi itu sudah ada bukan memungkinkan lagi,” kata Josua.

Artikel ini disadur dari Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Related Articles

Back to top button