Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan ke Hari Libur

Jakarta – Kementerian Agama merespons adanya informasi di dalam media sosial perihal larangan pernikahan di dalam hari libur. Data itu beredar usai Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie membantah adanya larangan pernikahan pada hari libur tersebut. Dia berujar, bahwa regulasi mengenai pencatatan pernikahan itu tak membatasi pasangan melakukan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama atau KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang dimaksud bukan membatasi pasangan untuk melaksanakan pernikahan dalam luar KUA pada hari kerja ataupun pada hari libur,” katanya di pernyataan tertulis, Ahad, 13 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan pernikahan dalam KUA memang sebenarnya hanya sekali bisa saja dilaksanakan pada hari juga jam kerja. Namun, ujarnya, hal itu disebabkan lantaran KUA belaka beroperasi dari Awal Minggu hingga Jumat, bukanlah sebab regulasi tersebut.
“Penting untuk dicatat bahwa yang dimaksud libur hanyalah KUA, bukanlah anggota penghulu,” ujarnya.
Terlebih lagi, kata Anna, aturan Menteri Agama itu baru akan berlaku tiga bulan ke depan pasca ditetapkan. Dia melanjutkan, regulasi tentang pencatatan pernikahan itu membutuhkan waktu penyesuaian.
Dia berujar, regulasi ini juga akan disosialisasikan untuk masyarakat. Tujuannya agar tiada ada lagi kesalahpahaman perihal aturan pernikahan yang tersebut berlaku.
“Selama tiga bulan ke depan kami akan terus mendengarkan masukan dari bervariasi pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” ucap Anna.
Dia menyatakan, bahwa pasangan masih sanggup melakukan pernikahan selama memenuhi persyaratan yang dimaksud berlaku. Anna berharap klarifikasi dari instansinya ihwal informasi yang beredar mampu meredakan perasaan khawatir masyarakat.
“Semoga sanggup meredakan kegelisahan warga yang dimaksud berencana menikah pada luar KUA kecamatan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur




