Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda juga Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mana mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora yang dimaksud dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan pada atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto di acara seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, dan juga Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ di dalam Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang mana memberikan rekomendasi adalah KONI.
Karena KONI dibentuk lalu disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak ada selaras dengan asas independensi lalu merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang digunakan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) juga Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 juga ke-7 dan juga chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter yang disebutkan mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen juga tak boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, di Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang digunakan menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk kelompok transisi pada hal sengketa sudah pernah menghambat proses pembinaan olahragawan.
Sebab kewenangan yang disebutkan selama ini menjadi kewenangan KONI, lantaran KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu mengambil bagian masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak mengempiskan faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.
“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukanlah operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan terhadap organisasi olahraga bisa jadi organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang digunakan juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki dan juga Waketum PP INKAI ini.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang tersebut juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas lalu prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi umum pada proses legislasi sangat penting.
“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang tersebut lebih banyak rendah tak boleh bertentangan dengan peraturan yang tersebut lebih besar tinggi. Dengan demikian, peraturan yang mana lebih besar tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang dimaksud lebih banyak rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya tambahan rendah dari UU, juga PP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian serta Para Fakultas Olah Raga yang digunakan dirugikan termasuk apabila perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil melawan Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang tersebut baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, kemudian komunitas hukum, sehingga menciptakan lingkungan olah raga yang lebih lanjut maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang digunakan lebih tinggi gemilang.
“Dan kita telah dilakukan menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan pada atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.




