Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya

JAKARTA – Berapa pendapatan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini berbagai dilontarkan rakyat yang mana tertarik mengetahui lebih besar terpencil tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi dalam lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Tempat ini biasa ditempati pribadi Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, orang KSAD bertanggung jawab dengan segera terhadap Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang dimaksud ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran penghasilan yang digunakan diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran penghasilan KSAD telah lama diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas menghadapi PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian upah pokok bagi prajurit TNI dibedakan melawan pangkat serta masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagaimana dijelaskan pada atas, kedudukan KSAD diduduki pribadi Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum di Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Performa Pegawai di area Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi berhadapan dengan 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Defense (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada sebagian komponen tunjangan lain yang berhak didapat anggota TNI. Sebut semata seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari upah pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak dan juga tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari pendapatan pokok.
Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Jadi, terjawab sudah ada pertanyaan mengenai Berapa penghasilan KSAD? Semoga bermanfaat lalu bisa jadi menambah wawasan Anda.




