Hasil pemilihan kepala daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Lembaga Peneliti Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang mana teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang digunakan menilai beberapa proses penyelenggaraan pemilihan gubernur Papua Selatan bermasalah.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang dimaksud ditemukan dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang terpilih harusnya bukan memenuhi aturan pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah jo Pasal 9 bilangan bulat 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin pada Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang dimaksud tercantum di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang dimaksud akan maju di pemilihan kepala daerah Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, dalam UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tiada diperkenankan untuk progresif sebagai calon gubernur atau delegasi gubernur. Itulah yang digunakan awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di hal ini, yang tersebut kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di area Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, ia sebagai Pj, kemudian ia mengundurkan diri, kemudian beliau maju. Nah, itu persoalan yang dimaksud paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan tindakan KPU terkait rekapitulasi juga pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, lalu Papua Pegunungan.




