PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini adalah Tindak balas Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku belaka untuk barang mewah. Hal yang disebutkan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi entrepreneur pun menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Mereka menilai tindakan ini sebagai langkah bijaksana yang mana menjaga daya beli warga secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini dikarenakan mencerminkan keseimbangan antara keinginan negara serta kepentingan rakyat dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Pasar Konsumen Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang mana terukur ini tak cuma memacu daya beli masyarakat, tetapi juga mengupayakan pertumbuhan bidang di area sedang tantangan perekonomian global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang mana diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia perniagaan mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang digunakan akan dilaksanakan pemerintah sama-sama asosiasi sektoral dapat menegaskan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo dengan asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka sudah pernah berikrar membantu pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% cuma untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang digunakan erat antara pemerintah kemudian dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang digunakan kondusif, meningkatkan kekuatan daya saing industri, juga menyokong pemulihan kegiatan ekonomi nasional.




