Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) memacu percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah wilayah (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna menyokong perkembangan sektor ekonomi melalui peningkatan pengaplikasian Sistem Dalam Negeri kemudian Sistem Mikro, Usaha Kecil juga Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer dan juga Biaya Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo di acara Coffee Morning sama-sama Kepala LKPP dan juga Dunia Pers yang berlangsung di dalam Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 sudah pernah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Berita Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak belaka terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan layanan e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi lalu akuntabilitas melalui pengawasan lalu monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan di rangka menggalakkan transparansi, akuntabilitas juga percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret di mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan juga mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Konsumen Anggaran (PA)/Kuasa Konsumen Anggaran (KPA)/Pejabat Kreator Keseriusan (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Penghabisan (BP), dan/atau Bendahara Biaya Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang tersebut diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, di hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah tempat dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses operasi pembayaran menghadapi belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan berhadapan dengan surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) dijalankan dengan mekanisme ke akun operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan berhadapan dengan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) dilaksanakan dengan mekanisme pertama, Transfer dari tabungan BP/BPP ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang digunakan ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit otoritas Daerah (KKPD) ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) dan juga BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Alat Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk menggalang pelaksanaan pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala oleh sebab itu keterbatasan sarana dan juga prasarana, sumber daya manusia serta regulasi, maka pemerintah wilayah dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.




