Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengundang semua pihak mengawasi Proyek Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional kemudian mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud pasca mencuatnya persoalan hukum korupsi dana PSBI yang tersebut diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI telah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan kemudian Sektor Keuangan DPR itu menegaskan PSBI ada di Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang dimaksud memulai pembangunan relasi kepedulian juga pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk acara pemberdayaan masyarakat. Hal ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di dalam Jakarta, Mulai Pekan (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI bisa saja diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok publik ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya secara langsung ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang meliputi Daerah Pasuruan, Pusat Kota Pasuruan, Wilayah Probolinggo, serta Perkotaan Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang dimaksud memverifikasi lalu memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur kemudian validatornya oleh regu surveinya independen yang mana ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya memulai pembangunan tata kelola yang baik di penyaluran PSBI,” ujarnya.




