Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun di tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, nomor kerugian negara yang dimaksud diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP) ini tiada pernah dijadikan bukti hukum pada persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang tersebut menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP di melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, telah merupakan hal yang tersebut usang, menghasilkan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang tersebut ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang tersebut dibuat BPKP tidaklah pernah dijadikan bukti yang digunakan disampaikan untuk penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang disebutkan tak memenuhi persyaratan formil kemudian materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada repliknya terkait dengan pembelaan kami berhadapan dengan laporan PKKN yang mana dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tak dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan PKKN, sebab tidak ada pernah diberikan terhadap penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim belaka dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana mana akan kami terangkan lebih tinggi lanjut adanya cacat formil serta materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses lalu hasil penghitungan kerugian keuangan negara tak memenuhi ketentuan formil dan juga materiil. Perolehan bukti yang mana digunakan oleh BPKP di menghitung kerugian keuangan negara tidaklah memenuhi unsur cukup, andal, relevan, kemudian bermanfaat.
Ahli BPKP juga tak melakukan verifikasi berhadapan dengan dokumen kemudian informasi yang mana diterima, teristimewa keterangan-keterangan saksi serta terdakwa yang mana menurut keterangan Ahli dimasukkan pada laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis serta evaluasi bukti.




