Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di tempat 2025, Pusat Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah di dalam Indonesia sudah menetapkan upah minimum yang tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Ibukota Indonesia juga kawasan Jabodetabek yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, lalu Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah dilakukan ditetapkan sebesar Mata Uang Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Simbol Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang tersebut sebesar Mata Uang Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum di Keputusan Gubernur DKI Ibukota Indonesia Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang dimaksud ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek pada 2025:
1. UMK Daerah Bekasi: Simbol Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 5.219.263.
2. UMK Pusat Kota Bekasi: Simbol Rupiah 5.690.752, meningkat dari Simbol Rupiah 5.343.430.
3. UMK Perkotaan Depok: Simbol Rupiah 5.195.720, naik dari Rupiah 4.878.612.
4. UMK Pusat Kota Bogor: Mata Uang Rupiah 5.126.897.
5. UMK Pusat Kota Tangerang: Simbol Rupiah 5.069.708, naik dari Simbol Rupiah 4.760.289.
6. UMK Perkotaan Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.
7. UMK Wilayah Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, naik dari Simbol Rupiah 4.601.988.
8. UMK Wilayah Bogor: Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di area Provinsi Banten, yang tersebut juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah lama ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kota Tangerang: Rupiah 4.901.117, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
2. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Simbol Rupiah 4.760.289.
3. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.




