Nasional

Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara kemudian uang pengganti Rp210 miliar.

“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan rakyat ya,” kata Mahfud ketika ditemui dalam Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang didakwa melakukan aktivitas pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.

“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang digunakan menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun hanya saja diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.

Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah terjadi mencederai rasa keadilan. Ia menunjukkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang digunakan dihukum seumur hidup juga aset bernilai banyak miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena belaka Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidak ada sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara juga denda Rp1 miliar terhadap Harvey Moeis. Vonis itu, lebih tinggi ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mana memohon hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika bukan dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami menanti salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya juga akan mempertimbangkan pengajuan banding pada waktu tujuh hari,” ujar Andi.

Related Articles

Back to top button