Prabowo Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti juga Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud akan memaafkan koruptor apabila memulihkan uang yang digunakan dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digunakan menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang tersebut telah lama kita ratifikasi.
“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang digunakan telah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu lalu baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril di keterangan tertoreh di dalam Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif juga pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang digunakan diduga melakukan korupsi, orang yang digunakan sedang di proses hukum dikarenakan disangka melakukan korupsi, lalu orang yang mana sudah divonis akibat terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jikalau mereka itu dengan sadar memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi ilustrasi dari pembaharuan filosofi penghukuman di penerapan KUHP Nasional yang digunakan akan diberlakukan awal 2026 yang akan datang.
“Penghukuman tidak lagi menekankan balas dendam lalu efek jera untuk pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif serta rehabilitatif. Penegakan hukum di tindakan pidana korupsi haruslah menghadirkan faedah juga menghasilkan kembali perbaikan kegiatan ekonomi bangsa juga negara, tidak hanya saja menekankan pada penghukuman terhadap para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau belaka para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi masih merek kuasai atau disimpan dalam luar negeri tanpa dikembalikan terhadap negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak ada sejumlah manfaatnya bagi pembangunan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka itu kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang disebutkan masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi dalam dunia bidang usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang mana benar lalu tiada akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tidaklah tutup atau bangkrut. Negara masih dapat pajak, tenaga kerja tak nganggur, pabrik-pabrik tak jadi besi tua dan juga seterusnya. Jadi penegakan hukum di menangani korupsi harus dikaitkan dengan konstruksi ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat, tidak bertujuan hanya sekali untuk memenjarakan pelakunya.




