BI Buka-bukaan Soal Hitungan Pengaruh PPN 12 Persen ke Inflasi kemudian Ekonomi Nasional

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN menjadi 12% yang akan diberlakukan pemerintah mempunyai dampak yang dimaksud terukur terhadap kenaikan harga juga Layanan Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang juga jasa premium, seperti substansi makanan premium, jasa sekolah premium, pelayanan kondisi tubuh medis premium, dan juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang disebutkan mempunyai bobot 52,7 persen di tempat di keranjang Ukuran Harga Customer (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap pemuaian dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke tarif barang.
“Berapa sih yang dimaksud akan di dalam passthru atau dijadikan segera kenaikan harga, kan kalau pajak naik secara langsung harganya naik, itu kan kadang-kadang pengusaha perusahaan juga sanggup mengabsorb lantaran beliau punya keuntungan serta lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang mana di area pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan pemuaian 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida di konferensi pers RDG BI dalam Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, naiknya harga akibat kenaikan PPN tetap saja terkendali di proyeksi target naiknya harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan nilai tukar komoditas global dan juga kebijakan moneter yang mana konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang tersebut mempengaruhi, kan enggak belaka satu ya, PPN naik, tapi yang dimaksud lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan belaka menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah telah terjadi menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang lainnya, seperti kemarin kan diinformasikan tentang Paket Stimulus Kondisi Keuangan 2025. Ada berbagai macam dalam sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak melawan Tanah juga Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan juga lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya terhadap Produk Domestik Bruto tidaklah terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.




