Insentif PPN Rumah Tapak lalu Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP

JAKARTA – otoritas resmi menunda insentif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) melawan penyerahan rumah tapak serta satuan rumah susun yang digunakan Ditanggung otoritas (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang dimaksud diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka menghadapi penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud dijalankan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen menghadapi PPN terutang dari bagian biaya jual sampai dengan Rp2 miliar dengan biaya jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen menghadapi PPN terutang dari bagian harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain apabila Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang dimaksud harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tidaklah berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud sudah mendapat sarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap publik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempunyai rumah sekaligus mengupayakan geliat sektor ekonomi nasional sektor properti dan juga sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang digunakan sebelumnya telah lama diberikan pada tahun 2023 serta 2024. Adapun proses di area bidang properti merupakan proses yang mempunyai multiplier effect yang mana besar terhadap sektor kegiatan ekonomi yang lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli warga lalu menyokong pertumbuhan sektor kegiatan ekonomi lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di tempat salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Skor melawan Penyerahan Rumah Tapak dan juga Satuan Rumah Susun yang digunakan Ditanggung pemerintahan Tahun Anggaran 2025 dapat diambil pada lamanresmi ditjen pajak.




