5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Penerangan Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan data sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang disebutkan masuk lewat jalur barang penumpang serta kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang serta barang kiriman,” ujar Chotibul di Media Massa Briefing DJBC di dalam Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang tersebut datang dari luar negeri di dalam kawasan perdagangan bebas juga pelabuhan bebas diperbolehkan menyebabkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara pada kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, juga Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang mana mengakibatkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk dan juga pajak. Penumpang miliki batas pembebasan bea masuk juga pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya di tempat barang pribadi maka dapat diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal tarif iPhone Rp20 jt maka pasca dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, apabila di pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan juga pajak.




