Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan datang segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini dapat dilaksanakan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang mana mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan pemerintahan (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum di menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin menyatakan bahwa hal yang disebutkan sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Penguasaan Industri Keuangan (P2SK). “Pengaturan kemudian pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur di PP yang mana harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan juga finalisasi oleh pemerintah lalu regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang mana tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, di area Rapat Kerja Komisi XI DPR RI sama-sama OJK pada 18 November 2024, Puteri mengumumkan bahwa DPR sudah ada mengingatkan OJK untuk menyokong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang dimaksud juga telah terjadi tertuang pada kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti serta regulator lain. Hal ini untuk menjamin agar proses transisi ini berjalan dengan lancar juga soft landing, sehingga, tak mengganggu kegiatan operasional lalu proses bidang usaha yang dimaksud sudah berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan juga pengawasan yang mana terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu menjamin kesiapan dari segi kelembagaan juga regulasi, perizinan, infrastruktur kemudian teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pemeliharaan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, total penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total proses Simbol Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi penanam modal pangsa modal yang dimaksud masih pada kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga mempunyai risiko yang tersebut tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memverifikasi aspek pemeliharaan bagi konsumen serta investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap rakyat terkait kegunaan serta risiko dari asetini,”katadia.




