12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri sudah mengungkap kejahatan siber internasional yang digunakan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di area Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan instruksi dalam bentuk pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Ini adalah kerugian yang digunakan dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama pada balik penipuan siber ini.
“Tidak melakukan penutupan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, sanggup terjadi di dalam setiap tempat sepanjang ada BTS yang dimaksud ada pada situ dan juga mereka punya kemampuan,” katanya.
“Oleh dikarenakan itu kita tidak hanya saja sekedar mengungkap yang tersebut ada di area sini, kita akan berupaya membongkar yang tersebut lebih tinggi besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita sanggup tahu kemana belaka mereka menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga ketika ini baru ada dua terperiksa pada persoalan hukum tersebut, yakni XY serta YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang mana bertugas berkeliling di area area banyak agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel juga mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua dituduh itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang digunakan telah berstatus buron, juga sedang di proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para dituduh dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); juga Pasal 55 KUHP tentang turut dan juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan juga denda hingga Rp12 miliar.




