Zarof Ricar Tertunduk serta Tutupi Wajah ketika Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

JAKARTA – Tersangka tindakan hukum dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar hanya sekali tertunduk sambil berjuang menutupi wajah dengan tangan ketika disinggung masalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi tiba dalam Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu secara langsung diperiksa.
Momen itu terjadi ketika Zarof menyelesaikan proses pemeriksaan di area Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025). Saat Zarof keluar, awak media mencecar pertanyaan terkait proses pemeriksaan Rudi Suparmono, namun tak ada sepatah kata meninggalkan dari mulutnya.
Dia secara langsung bergegas menuju mobil tahanan Kejagung yang tersebut terparkir tepat di tempat depan lobi gedung.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan kelompok Kejagung serta secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang mana menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya lalu 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
“(Uang) belum diserahkan terhadap yang dimaksud bersangkutan juga masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dijalankan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersatu ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang telah terjadi menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menghadapi permintaan terperiksa LR, terperiksa MW pada kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang terhadap terdakwa LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.




