Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan tindakan hukum Bali Nine yang tersebut dipulangkan ke Australia statusnya tetap memperlihatkan narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang digunakan terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Hari Minggu (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, pemerintahan Indonesia tidak ada memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang mana telah lama ditandatangani pemerintahan Indonesia yang digunakan diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status mereka tetap saja narapidana. Kami memindahkan merek ke Australia di status narapidana. pemerintahan Indonesia tidak ada memberikan pengampunan di bentuk apa pun,” kata Yusril, Akhir Pekan (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, pemerintahan Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia kemudian langkah hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman lalu kawan-kawan akan dimasukkan pada daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi untuk Indonesia terkait status serta perlakuan untuk Matthew Norman dkk pasca pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia serta Australia berikrar untuk senantiasa bekerja mirip di isu-isu yang menyangkut kepentingan sama-sama sesuai dengan kerangka hukum di negeri,” kata Yusril.




