Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari usai Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA – Vadel Badjideh dengan segera ditahan selama 20 hari pasca ditetapkan sebagai terdakwa pada persoalan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil oleh pihak kepolisian usai melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Vadel.
Setelah penetapan status tersangka, pihak kepolisian dengan segera menahan Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (13/2/2025). Langkah ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan lebih besar lanjut guna memverifikasi kelancaran proses hukum yang tersebut sedang berjalan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, membenarkan kabar yang dimaksud pada pernyataan resminya.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh sudah menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dijalankan penghargaan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman di dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga menjelaskan bahwa alasan utama penjara kliennya adalah oleh sebab itu korban, Lolly, masih berusia di tempat bawah umur. Sehingga perkara ini masuk pada kategori kejahatan kritis yang tersebut membutuhkan tindakan hukum tegas.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Di sisi lain, Razman menyatakan bahwa dirinya sudah pernah memberikan pembelaan hukum maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak tindakan hukum ini mencuat. Ia mengungkapkan bahwa pembaharuan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang dimaksud menyebabkan status hukum Vadel berubah menjadi tersangka.
“Selama tujuh bulan saya sudah ada melakukan pembelaan hukum serta ia aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang dimaksud berbeda, itu bisa jadi berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya tidaklah bisa jadi berbuat apa-apa,” ungkapnya.




