UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – eksekutif mengizinkan Usaha Mikro juga Kecil (UMK) menjalankan pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan dan juga mekanisme yang tersebut harus dipenuhi pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Daya serta Pertambangan, Ahmad Redi menilai, aturan modal awal yang harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal perniagaan antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk pada kategori pelaku usaha menengah serta tidak UMK.
Kategori itu dijelaskan pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang tersebut mengatur kemudahan, pelindungan, kemudian pemberdayaan koperasi kemudian bidang usaha mikro, kecil, juga menengah (UMKM).
“Bahwa bidang usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin saja tadi statement dari Pak Bahlil yang tersebut Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi pada pertemuan Market Review IDX Channel, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengurus tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang tersebut menjelaskan bahwa bumi, air, lalu kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun dalam sisi lain sisi ketentuan mengurus tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk perniagaan kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi perniagaan kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tiada sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tiada setuju Usaha Mikro dan juga Kecil diberikan ruang menjalankan tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dimaksud dikuasai oleh negara tidaklah juga merta diserahkan terhadap masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus menjalankan hasil tambang.




