Bisa Akibatkan Stagnasi Ekonomi, Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya

JAKARTA – Ekonom menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) yang mana sudah ada diamanatkan di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025 menjadi 12% dari ketika ini 11%. Kenaikan PPN ini dinilai belum tepat waktunya.
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, wacana pemerintah untuk meninggal PPN akan menurunkan kemungkinan peningkatan ekonomi. “Sepertinya memang sebenarnya belum tepat waktunya,” ujar Tauhid pada waktu dihubungi, hari terakhir pekan (15/11/2024).
Tauhid mengatakan, jikalau dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10% ke 11%, memang benar ada tambahan penerimaan negara di area berhadapan dengan Rp100 triliun. Namun, kenaikan itu juga mengakibatkan stagnasi perkembangan ekonomi, khususnya konsumsi penduduk di dalam tahun 2024. “Ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya,” kata dia.
Oleh akibat itu, Indef merekomendasikan agar pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai perekonomian di negeri cukup pulih juga hambatan dari perekonomian global masih bisa jadi diantisipasi. Tauhid mengatakan, dalam berbagai negara juga PPN tidak ada harus sebesar 12%.
Dia mengatakan, upaya lain untuk meningkatkan penerimaan pajak tak harus dengan mengerek PPN. Di antaranya, kata dia, bisa saja dengan melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi. “Jadi diperluas, tidak pada kenaikan tarif PPN itu sendiri, tetapi ada upaya Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi,” tuturnya.
Tauhid menambahkan, Kemenkeu juga mampu memperluas basis wajib pajak atau pengaplikasian teknologi, sehingga PPN itu lebih tinggi besar tanpa harus meninggal tarif dari 11% menjadi 12%.
Di sisi lain, lanjut Tauhid, apabila pelaku usaha dibebankan kenaikan PPN dari 11% ke 12%, hal itu tentunya akan menambah biaya produksi. Ketika biaya produksi dibebankan pada produk-produk akhir juga terjadi kenaikan harga jual yang mana kemudian dibebankan terhadap konsumen, otomatis akan terjadi pengeluaran belanja secara masif oleh pembeli.
Tauhid menegaskan, kenaikan PPN tentunya akan mempunyai konsekuensinya terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi, seperti tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau bidang yang digunakan sangat sensitif terhadap kenaikan PPN.




