UMR Indonesia Terendah ke-5 di dalam Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia saat ini berada dalam urutan ke-5 terendah pada hal Upah Minimum Wilayah (UMR) pada kawasan Asia Tenggara, sebuah kedudukan yang digunakan mencerminkan rendahnya standar upah pada negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) tergolong tinggi di area kawasan ini sebesar 11% lalu direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia memiliki sektor ekonomi terbesar dalam Asia Tenggara, tingkat upah di area negara ini masih berjauhan tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, juga Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada dalam urutan ke-5 terendah untuk UMR di area kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang digunakan memiliki upah lebih besar tinggi termasuk Singapura miliki UMR lebih lanjut dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara di tempat Indonesia, walaupun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang digunakan sangat lebih banyak rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan di distribusi kesejahteraan di tempat Indonesia, yang dimaksud semakin memperburuk tantangan kemiskinan juga ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, khususnya di tempat sektor informal masih berjuang untuk memenuhi keinginan dasar merekan walaupun negara mencatatkan perkembangan perekonomian positif.
Beban Pajak yang tersebut Berat bagi Konsumen
Selain hambatan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan di hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% di tempat Indonesia menjadi salah satu yang mana tertinggi di dalam Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Negara Malaysia dan juga Thailand masih menerapkan tarif PPN yang lebih lanjut rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara kemudian membiayai pembangunan, berbagai pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Pengembangan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang tersebut sudah ada terbebani dengan pemuaian yang digunakan tinggi serta ketidakpastian kegiatan ekonomi global.
Pemerintah Indonesia, di menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara keinginan untuk meningkatkan penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, meskipun diharapkan mampu memberikan partisipasi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka itu yang mana berada di area bawah garis kemiskinan.




