UMKM lalu Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi

JAKARTA – Keputusan pemerintah juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang tersebut semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pelaku bisnis bisnis mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Pengetahuan Sosial kemudian Bidang Studi Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM juga koperasi dapat menunjang perputaran dunia usaha nasional lalu meninggal daya perekonomian yang dimaksud selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya setuju kalau dia sumber dayanya menunjang untuk menjalankan tambang. Hal ini undang-undang [minerba akan bikin] dunia usaha akan bagus,” ujar Kristian di sebuah diskusi, dikutipkan Hari Sabtu (22/2/2025).
Kristian menyatakan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM pada mengurus tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah serta dipilih UMKM mana belaka yang tersebut layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang dimaksud mana dulu lah. Ada porsinya serta itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang tersebut pertama, hanya sekali UMKM yang punya kompetensi.”
Oleh lantaran itu, menurut Kristian, pemerintah harus memverifikasi bahwa para UMKM kemudian koperasi yang mana diberi izin konsesi harus mempunyai kompetensi. Salah satu langkah dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM lalu koperasi], kemudian di dalam lapangannya tidaklah diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan inisiatif dengan kapasitas di tempat lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di area lapangan yang mana menentukan ini akan bisa jadi berhasil atau enggak.”



