Bisnis

GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi lapangan usaha rokok nasional

yang dimaksud bermetamorfosis menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tidak ada fit serta maraknya rokok ilegal

Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesi (GAPPRI) menyatakan kebijakan yang diatur di PP Nomor 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging) akan berdampak negatif terhadap lapangan usaha rokok pada negeri, teristimewa untuk rokok kretek.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengutarakan Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Barang Tembakau serta Rokok Elektronik merupakan aturan pelaksana dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.

Kemasan polos, lanjutnya di keterangannya ke Jakarta, Rabu, akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal oleh sebab itu identitas produk-produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke barang ilegal yang tersebut lebih besar murah.

"Kemasan polos ini akan mempengaruhi seluruh pelaku sektor tembakau, namun yang dimaksud menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tiada sehat serta maraknya rokok ilegal,” ujar Henry Najoan.

Fakta Kementerian Pertambangan menyebutkan total tenaga kerja yang tersebut menggantungkan hidupnya di dalam sektor IHT sebanyak 5,98 jt orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkih kemudian sektor terkait lain.

"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," katanya.

Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," kata Henry Najoan.

Oleh dikarenakan itu, tambahnya GAPPRI menolak tegas RPMK yang tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan otoritas (PP) No. 28 Tahun 2024 yang, mengatur kemasan rokok polos tanpa merek.

Sementara Anggota DPR RI periode 2024-2029 Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara tiada terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan biosfer tembakau yang digunakan mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024 juga RPMK.

Misbakhun mengajukan permohonan pemerintah melindungi sektor hasil tembakau, utamanya rokok kretek dalam tanah air dari intervensi asing, apalagi, bidang ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.

"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang digunakan menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya.

Menurut dia, bidang hasil tembakau tidak ada hanya sekali berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang dimaksud saling terkait, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh.

Misbakhun menyatakan lapangan usaha rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang tersebut menjadi ciri khas rokok Indonesia, wajib mendapat perhatian yang tersebut lebih besar dari pemerintah.

“Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang tersebut lebih besar objektif kemudian komprehensif mengamati habitat pertembakauan dalam Nusantara dengan meninjau ulang beraneka regulasi yang mana diskriminatif terhadap kelangsungan iklim bisnis ekosisten pertembakauan," katanya.

Artikel ini disadur dari GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi industri rokok nasional

Related Articles

Back to top button