Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut dalam Jalan Raya, eksekutif Didesak Bertindak Tegas!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di dalam jalan raya. Kelebihan muatan serta dimensi truk yang tersebut melebihi kapasitas menyebabkan tingginya hitungan kecelakaan juga kematian dalam jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan lalu Penguraian Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi hambatan ini.
“Pembunuh” di dalam Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang digunakan menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” di tempat jalan raya:
1. Kendaraan tiada laik jalan: Banyak truk yang beroperasi dengan kondisi yang mana tidaklah layak, seperti rem blong, ban gundul, kemudian lampu mati.
2. Sopir truk yang mana bukan kompeten: Kurangnya pelatihan dan juga kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor faktor kecelakaan.
3. Pengawasan yang tersebut lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tinggi tegas pada mengatasi kesulitan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan masih menjadi pencabut nyawa pada jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di tempat negeri yang tidaklah berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data juga Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kerusakan jalan kemudian infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang tersebut melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang dimaksud “Jalan di area Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang digunakan signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Manufaktur juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kegiatan penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai tiada berpartisipasi pada memperkuat inisiatif penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.




