Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal kemudian melaporkan capaian penindakan kepabeanan dan juga cukai sepanjang tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring serta daring.
Kepala Area Fasilitas Kepabeanan juga Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang mana dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya bersatu seluruh Satker di tempat bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, kemudian Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang mana dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan prospek kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, disitir Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang dimaksud dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh kemudian 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan dalam dua lokasi. Secara simbolis dalam lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan pada PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang digunakan signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah lama melakukan sebanyak 698 penindakan. Angka barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan kemungkinan kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang tersebut pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, terdiri dari 21.874.408 batang rokok ilegal kemudian 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal merupakan 31 unit kendaraan beroda dua motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat lalu suplemen, dan juga 4 koli pakaian bekas; juga narkotika merupakan 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, lalu 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan seluruh pihak terkait juga memunculkan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua serta KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang dimaksud diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan di dalam wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, juga 61 koli onderdil motor bekas, serta penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli tumbuhan hias.
Leni menegaskan, pada menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri lalu BNN juga menangkap beberapa kasus, yaitu 180 kg methamphetamine di dalam Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine di area Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine pada Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine dalam Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine di dalam Perairan Idi Rayeuk, dan juga 105 kg ganja di tempat Bireuen.
Tak belaka itu, Penindakan juga diadakan terhadap penumpang di area Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang digunakan mengakibatkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja identik dengan Polri, dan juga Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang dimaksud signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berikrar menyokong acara pemerintah pada memberantas pelanggaran kepabeanan serta cukai juga melindungi warga dari barang-barang ilegal,” kata dia.




