KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan total reses di area DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah total reses DPD melampaui masa reses dalam DPR.
Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang disebutkan berimplikasi untuk pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) yang dimaksud bersumber dari pajak rakyat. Apalagi di dalam berada dalam kondisi fiskal negara yang mana defisit, seharusnya semua lembaga kemudian pejabat negara memiliki empati dan juga memberi teladan di menyebabkan kebijakan anggaran.
“Awalnya saya membaca berita yang disampaikan mantan anggota DPD RI dengan syarat Aceh Fachrul Razy yang dimaksud mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang digunakan menambahkan jumlah total reses melampaui total reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang tersebut patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah dalam Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).
Tommy menilai, beberapa UU yang tersebut patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang dimaksud mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di dalam Pasal 3 Ayat (3), yang mana menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang dimaksud berakibat pegeluaran melawan beban APBN/APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran yang disebutkan tidak ada tersedia atau tak cukup tersedia.
Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang dimaksud Bersih lalu Bebas dari KKN, dalam mana ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan kemudian bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan juga kepatutan.
“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku bukan mematuhi prinsip. Karena itu dalam pada pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah pada penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

Tommy berharap apa yang digunakan telah disampaikan secara rakyat oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan unsur kemudian keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang mana ujungnya merugikan masyarakat.
“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu dikarenakan APBN patut diduga terpakai lebih besar berbagai akibat penambahan jumlah total reses di dalam DPD. Karena kita tahu uang reses yang mana diberikan secara lumsum untuk anggota DPR lalu DPD cukup besar. Kalau tiada salah setiap orang menerima tambahan kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan total anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI dengan syarat Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah total reses di tempat masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang dimaksud berpotensi menjadi permasalahan hukum.
Fachrul yang dimaksud menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tidaklah pernah terjadi masa reses yang ditambah dalam masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus di area masa persidangan terakhir, reses cuma empat kali, bukanlah lima kali.




