Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, juga Dion Markx

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia selama Belanda di rapat kerja (raker) sama-sama pemerintah pada Mulai Pekan (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, kemudian Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja sebanding antara Kementerian Hukum lalu HAM, Kementerian Pemuda juga Olahraga, dan juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di melakukan penelitian dan juga penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi ketika membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang mana disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan juga Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih tinggi lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan juga HAM, Widodo, yang digunakan mewakili Menteri Hukum dan juga HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain telah terjadi melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa juga Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum juga HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda lalu Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, juga Pasal 15 Peraturan eksekutif Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, serta Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi mereka dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, juga Peraturan Menteri Pemuda serta Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang dimaksud juga memiliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx mempunyai ayah kelahiran Palembang kemudian nenek dari pihak ayah yang mana lahir di tempat Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens mempunyai kakek dari pihak ibu yang mana lahir di area Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij memiliki nenek dari pihak ibu yang lahir di tempat Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk menguatkan Timnas Indonesia di menghadapi berbagai pertandingan internasional. Mereka diproyeksikan menguatkan skuad Garuda pada AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Planet U-20 2025, dan juga Kualifikasi Piala Global 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan konstruksi sepak bola nasional. Diharapkan penampilan pemain keturunan yang miliki pengalaman bermain di area Eropa bisa saja menjadi turnamen transaksi pengetahuan juga membantu pembinaan usia dini serta muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengantisipasi tindakan dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kemudian dapat menguatkan Timnas Indonesia di kompetisi internasional.




