Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video popular di tempat media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang digunakan gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di area Jalan Daan Mogot, DKI Jakarta Barat. Video yang disebutkan diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dilaksanakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang dimaksud menuai kecaman dari warganet oleh sebab itu merusak infrastruktur umum lalu membahayakan keselamatan. “Perusak infrastruktur umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang tersebut dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi terdiri dari kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih banyak dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari lalu denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling sejumlah Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih rutin terjadi meskipun sudah ada ada aturan yang dimaksud jelas juga sanksi yang tersebut berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran serta disiplin berlalu lintas di dalam kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penegakan hukum yang digunakan tegas serta konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga diadakan sosialisasi lalu edukasi untuk rakyat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas lalu menghormati hak pengguna transportasiumum.




