Terus Mangkir, KPK Sebut Kader PDIP Saeful Bahri Bisa Dijemput Paksa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan jemput paksa ke Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri apabila terus tidak ada tidak ada memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu lantaran Saeful Bahri sudah ada dua kali tidak ada memenuhi panggilan KPK, yakni pada Selasa (14/1/2025) serta Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang dimaksud bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika tiada menurut Tessa, maka akan diadakan jemput paksa.
“Apabila tiada ada, lantaran ini sudah ada dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah menyebabkan untuk yang digunakan bersangkutan,” kata Tessa terhadap di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa di kapasitasnya sebagai saksi di persoalan hukum yang tersebut menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung hadir dalam kantor KPK.
Tessa mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan pasukan penyidik KPK. Ia juga menekankan, siapa semata yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
“Untuk tidaklah melakukan hal-hal teristimewa yang dimaksud dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang mana dijalankan pemanggilan oleh penyidik,” tegasnya.




