Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana tertutup Serge Areski Atlaoui akan dijalankan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana terhenti perkara narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” kata Yusril pada waktu konferensi pers di tempat kantornya, Hari Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilaksanakan setelahnya otoritas Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia serta akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis sudah ada memberitahu kita bahwa terhadap tindakan hukum pidana yang mirip yang dimaksud di tempat Indonesia, dijatuhi hukuman mati, pada Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengempiskan misalnya lantaran sampai jadi 30 tahun, atau tetap memperlihatkan dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk otoritas Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mengkaji pemindahan terpidana meninggal perkara narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan dijalankan pada Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). pemerintahan Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di tempat Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Sinkronisasi Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan Novan Indriyanto, serta Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan dijalankan untuk merespons surat permohonan resmi transaksi of prisoner yang telah lama disampaikan Menteri Kehakiman Prancis untuk Kementerian Imigrasi kemudian Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang tersebut diterima, Rabu (8/1/2025).




