Terdakwa Kasus Rutan KPK Miliki Sawah kemudian Barber Shop, Diduga Hasil Pungli

JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan pungli rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hengki mengatakan, terdakwa lainnya di perkara yang dimaksud miliki sawah hingga barber shop yang tersebut diduga hasil pungli. Hengki menjadi saksi silang untuk terdakwa dugaan pungli rutan KPK lainnya ketika sidang pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Jumat (15/11/2024).
Kasus yang disebutkan menyeret 15 terdakwa. Apa yang diucapkan Hengki terhadap terdakwa yang mana mempunyai sawah hingga barber shop hasil pungli ditujukan untuk Muhammad Abduh.
Terdakwa ini pernah menjadi penerima uang dari tahanan atau lurah pada perkara tersebut.
Keterangan Hengki berawal ketika Jaksa menanyakan modus penyelundupan yang tersebut dilaksanakan Abduh. Hengki menjelaskan, modus Abduh dengan memasukkan alat komunikasi (alkom) lalu makanan.
Kemudian, Hengki menyatakan Abduh pernah memamerkan terhadap dirinya perihal hasil uang pungli. “Yang bersangkutan pernah menyatakan ke saya, beliau membeli sawah, kemudian beliau mempunyai tiga barber shop,” kata Hengki.
Dia mengetahui Abduh mempunyai barber shop lantaran perniagaan yang disebutkan pernah ditugaskan untuk memangkas rambut para terdakwa di persoalan hukum ini.
“Karena selama di dalam rutan polda, barber shop dialah yang datang ke polda untuk memangkas rambut bapak-bapak ini, teknis mendatangkannya nanti Pak Jaksa bisa jadi tanyakan,” ucapnya.




