Teknologi Artificial Intelligence Tidak Akan Menggantikan Peran Jurnalis

JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diyakini bukan akan serta-merta menggantikan peran jurnalis. Hal yang disebutkan disampaikan Plt Dirjen Komunikasi juga Industri Media Massa Kementerian Komunikasi kemudian Digital Molly Prabawaty .
Menurut Molly, Teknologi AI merupakan pengembangan baru yang dimaksud sanggup dimanfaatkan oleh jurnalis , seperti analisis data pada mengidentifikasi tren, pola, dan juga sumber potensial. Dia menegaskan Kecerdasan Buatan bukan serta-merta menggantikan peran jurnalis.
“Dalam penyajian informasi yang mana kredibel, individu jurnalis melibatkan elemen-elemen kreatif, empati, juga interpretasi manusia yang sulit ditiru oleh teknologi,” katanya di acara Refleksi juga Urun Rembug juga Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang mana diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam Hall Dewan Pers , Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, jurnalis harus merancang narasi positif pada menyampaikan informasi yang akurat, adil, transparan, sesuai dengan profesionalitas juga independensi jurnalistik dengan memanfaatkan AI.

Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Kecerdasan Buatan tak melakukan penutupan kemungkinan bisa saja menggantikan peran jurnalis. Ninik menekankan perkembangan teknologi tak sanggup dihindari juga harus sanggup dimanfaatkan dengan baik.
“Jurnalis televisi sebagai kontrol sosial harus menjalankan fungsinya secara benar dan juga semata-mata untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Ninik, televisi masih menjadi platform digital media rujukan bagi rakyat untuk mendapatkan informasi. “Jurnalis televisi harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Tidak tergantikannya peran jurnalis oleh kecerdasan itulah yang memproduksi IJTI meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang dimaksud menjadi panduan bagi jurnalis televisi di melaksanakan tugasnya.
“Buku ini akan membantu jurnalis televisi dan juga bisa saja menjadi standar untuk memunculkan karya-karya jurnalistik televisi yang tersebut baik,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.
Menurutnya, jurnalis yang mana memiliki kompetensi, harus dapat memunculkan karya jurnalistik yang memberikan nilai kemudian kebermanfaatan bagi masyarakat. “Semoga buku yang digunakan diterbitkan IJTI mampu menjadi rujukan, tiada belaka bagi jurnalis televisi, tapi juga siswa yang mengambil peminatan jurnalistik,” katanya menambahkan.
Peluncuran Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang dihadiri peserta didik dari perguruan tinggi di tempat Ibukota yang dimaksud menangguhkan rangkaian kegiatan IJTI dalam tahun 2024. Buku yang ditulis Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI itu, merupakan hasil evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis Televisi, yang tersebut diselenggarakan IJTI dalam berbagai daerah.
Buku setebal 164 halaman itu memuat tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran kemudian Standar Inisiatif Siaran khusus Jurnalis Televisi, riset, juga usulan berita televisi, mewawancarai narasumber, sampai cara menyusun budget inisiatif televisi.




