Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

JAKARTA – Menteri Kelautan dan juga Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tak boleh ada sertifikat di area berhadapan dengan laut. Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dimaksud menyampaikan pagar laut di tempat Tangerang mempunyai sertifikat SHGB dan juga SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada ada sertifikat yang tersebut ada di tempat di laut. Saya perlu ungkapkan kalau dalam dasar laut itu tidaklah boleh ada sertifikat. Jadi itu telah jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo dalam Istana Negara, Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).
“(SHM lalu SHGB) ilegal sudah ada pasti lantaran di dalam PP 18 telah dinyatakan yang dimaksud ada dalam bawah air itu sudah ada hilang dengan sendirinya, tak bisa. Jadi kalau itu tanpa peringatan ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang digunakan ada di area pesisir laut Kota Tangerang lalu Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum serta kemudian saya ungkapkan di dalam sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak lalu pada ketika itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dalam perairan Tangerang, Banten sudah miliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) juga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang dimaksud berseliweran di dalam kawasan pagar laut, sebagaimana yang dimaksud muncul di area banyak sosmed tersebut,” kata Nusron pada Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).




