Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

JAKARTA – Kemampuan perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun serta berlaku di tempat 2025. Dengan masa kerja karyawan yang tidaklah lagi produktif ini perlu diperhitungkan akibat berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang digunakan 56 tahun, 57 tahun, juga sebagainya,” ujar Timboel pada waktu dihubungi, SINDOnews, Hari Jumat (10/1/2025).
Menurut beliau pada Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tak menetapkan usia pensiun pekerja swasta pada perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan untuk peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tidak ada berdampak buruk bagi kinerja dan juga bidang usaha perusahaan.
“Sebenarnya tiada ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang digunakan pensiun ada, yaitu semakin lama mengantisipasi mendapat khasiat pensiun,” jelasnya.
Sekalipun begitu, ia tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang mana memasuki usia pensiun di tempat perusahaan tiada otomatis mendapat kegunaan pensiun bulan berikutnya.
Justru, dia harus menanti waktu yang tersebut lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang mana cukup lama,” beber dia.
Sebagai perumpamaan, di area tahun ini pekerja A pensiun dalam usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan mengawaitu 3 tahun untuk mendapat faedah pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan akibat usia mendapat kegunaan pensiun di dalam 2025 59 tahun.




