UMKM lalu Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah dan juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti serta akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang mana semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan bisnis mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, mengungkapkan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka prospek ekonomi bagi UMKM lalu koperasi untuk berpartisipasi pada sektor pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang tersebut didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang digunakan dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil lalu menengah juga memperluas kesempatan kerja di dalam sektor ini,” ujar Unggul pada waktu dihubungi, disitir Akhir Pekan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih besar sehat, perubahan meningkat, lalu kegunaan sektor ekonomi lebih tinggi merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan juga koperasi ini memiliki beberapa tantangan, salah satunya dikarenakan bidang pertambangan mempunyai karakteristik yang digunakan sangat padat modal (capital intensive) lalu membutuhkan keahlian teknis dan juga pengalaman yang dimaksud signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM kemudian koperasi yang tersebut baru masuk ke sektor ini, teristimewa pada hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, serta penerapan standar keselamatan kemudian lingkungan,” katanya.
Oleh lantaran itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda dunia usaha nasional jikalau pemerintah memberikan dukungan pembiayaan serta insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM lalu koperasi mampu memenuhi permintaan modal awal yang besar.
“Perlu juga pendampingan teknis lalu manajerial. pemerintahan harus menyediakan pelatihan juga asistensi teknis bagi UMKM juga koperasi agar dia mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga mengatur bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak hanya sekali itu, harus ada skema kemitraan yang tersebut sehat. Itu artinya, regulasi harus menjamin bahwa UMKM lalu koperasi tiada belaka menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar miliki potensi mengalami perkembangan secara mandiri di rantai pasok bidang pertambangan,” tutup Unggul.




