20 Bank Bangkrut di area 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR juga BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berjanji terus menguatkan lapangan usaha perbankan dalam Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, telah ada 20 bank bangkrut di area Indonesia. Maka guna menjaga dari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk meningkatkan kekuatan BPR kemudian BPRS.
Tiga peraturan yang disebutkan di tempat antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK kemudian Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan serta TKK BPR lalu BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Standard Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Mutu Aset BPR Syariah), dan juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan juga TKK BPR juga BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR kemudian BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang mana masih disampaikan secara luring dan juga diadakan penyesuaian cakupan laporan juga tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum menghadapi penyampaian seluruh laporan BPR juga BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, untuk OJK melalui Program Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR lalu BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 kemudian mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat lalu Bank Pendanaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, juga POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pendanaan Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Standard Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya mendirikan sektor BPR Syariah yang digunakan sehat lalu memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan masih memperhatikan prinsip syariah.
POJK Tingkat Aset BPR Syariah merupakan tindakan lanjut berhadapan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan juga Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK) juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan kemudian Menguatkan Lembaga Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Pembangunan dan juga Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Tingkat Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset kemudian cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan serta prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan dan juga peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan langkah lanjut melawan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pembangunan kemudian Menguatkan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Penguraian serta Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang tersebut berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang digunakan diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.




