Bisnis

BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang tersebut baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah forward meningkatkan tata kelola dan juga daya saing BUMN lalu juga memberikan kepastian hukum yang dimaksud lebih banyak kuat pada menjalankan aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.

“Pemisahan fungsi regulasi kemudian operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi lalu menghindari konflik kepentingan di area di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).

RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang bertugas mengatur aset BUMN secara tambahan efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan menjamin bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal dan juga memberikan faedah maksimal bagi perekonomian.

“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga tak hanya saja menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber peningkatan ekonomi yang tersebut berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi kemudian operator pada pengelolaan BUMN dapat memacu transparansi serta akuntabilitas yang digunakan tambahan baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli juga meningkatkan profesionalisme pada pengelolaan perusahaan negara.

RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur kesempatan bagi penyandang disabilitas dan juga publik lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang melakukan konfirmasi keterwakilan perempuan di tempat strategis, termasuk direksi lalu majelis komisaris.

“Kita mampu mengamati lebih banyak berbagai tenaga kerja yang digunakan beragam juga inovatif, pada akhirnya mampu meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.

Salah satu poin yang dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan juga pemberdayaan usaha mikro, kecil, lalu menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dunia usaha lokal.

“Ketika BUMN secara terlibat membina serta bekerja serupa dengan UMKM dan juga koperasi, ini bukanlah hanya sekali persoalan tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan habitat industri yang tersebut tambahan sehat. UMKM sanggup menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang mana pada akhirnya menyokong keadilan ekonomi,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button