Pekerjaan serta wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

DKI Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang tersebut penting di sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR mempunyai kedudukan yang tersebut sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan pada Indonesia, pada mana tak ada lagi pembagian lembaga tinggi serta tertinggi melainkan hanya sekali ada lembaga negara yang mana bekerja secara sejajar. Hal ini menggambarkan semangat kesetaraan kemudian saling melengkapi di menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih segera dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari kata-kata rakyat, ucapan yang dimaksud mewujudkan demokrasi di bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga telah mempunyai kewenangan serta tugas yang mana di dalam atur oleh undang-undang.
Secara lebih tinggi rinci, wewenang kemudian tugas MPR diatur pada Pasal 4 dan juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang digunakan pada waktu ini telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang kemudian tugas MPR
Berikut adalah wewenang serta tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak ada lagi memenuhi kriteria sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden berubah jadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak dapat melakukan kewajibannya pada masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang tersebut diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden di masa jabatannya.
- Memilih Presiden dan juga Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden serta delegasi presiden yang dimaksud diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan pasangan calon presiden serta perwakilan presidennya meraih pengumuman terbanyak pertama juga kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR miliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang mana sudah diambil, agar rakyat menyadari pentingnya kebijakan tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, juga Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Nusantara (NKRI), serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan di mengkaji dan juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, penyelenggaraan UUD 1945, dan juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan dan juga menerima aspirasi dari warga terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk memverifikasi bahwa aspirasi rakyat terus diperhatikan di pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)




