Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan juga Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang mana dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar dalam Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelaksana sistem elektronik, termasuk Telegram di upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di area ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi juga Digital Meutya Hafid sudah memohonkan Sabar untuk menindak berbagai kejahatan dalam ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, lalu pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online juga kejahatan-kejahatan online ilegal juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia dalam ruang digital tolong diadakan secara baik serta masih transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan terhadap warga melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap tindakan hukum jual beli konten video pornografi melalui program Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap pribadi laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan mempunyai juga menyimpan komoditas pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui di area Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan dituduh ditangkap dalam kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Pusat Kota Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan banyak barang bukti terkait perkara tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik merupakan gambar, merupakan video yang mana diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang dimaksud diamankan, terdapat video pornografi yang mana menampilkan anak di area bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak pada bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.




