Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang tersebut menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang disebutkan sebaiknya dikaji secara hati-hati kemudian mendalam pada pelaksanaannya agar tidaklah merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya telah miliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang digunakan bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang tersebut ada programnya pemerintah tentang transmigrasi dan juga perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang mana bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah ada bersertifikat juga itu acara pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami telah bersertifikat loh,” kata Setiyono terhadap wartawan pada Hari Jumat (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang dimaksud tergabung di ASPEKPIR berasal dari inisiatif pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Rencana ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang tersebut andal kemudian tersebar dari Sabang sampai Merauke juga menjadi petani kelapa sawit yang dimaksud berhasil, baik di menjalankan kelapa sawit yang dimaksud baik maupun pada mengembangkannya.
Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif mengalami perkembangan kemudian jumlah keseluruhan petani PIR dalam Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah agregat anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang mana dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman juga telah seharusnya tidak ada masuk di target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau sama-sama seluruh anggotanya akan berjuang jikalau lahan-lahan yang rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian tanpa peringatan diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu bergabung kegiatan yang mana transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang sebenarnya tidak acara transmigrasi terus menyumbangkan sawit pada kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang harus dimasukkan ke di kawasan hutan juga mana yang tersebut tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang mana dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun tambahan lewat pantauan satelit daripada segera turun ke lapangan. “Misalnya yang dimaksud dulu sudah ada tidak ada kawasan (hutan), tanpa peringatan masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar di tempat kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang tersebut transmigrasi kan inisiatif pemerintah juga,” tuturnya.




