Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) lalu kemudian sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan dibangun pagar laut misterius pada Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Komunitas Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

“Saya datang di rangka memasukkan surat laporan resmi menghadapi dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di tempat lahan laut utara Tangerang, yang tersebut populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin dalam Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/1/2025).

Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun kemudian pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.

Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang tersebut diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang dimaksud khusus untuk pemeriksaan administrasi.

“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu lantaran tidak ada mungkin saja sanggup diterbitkan sebab itu dalam tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan juga lahan, artinya itu sudah ada musnah, telah tidaklah bisa saja diterbitkan sertifikat,” tuturnya.

“Jadi, kalau diterbitkan HGB kemudian SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tak pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB serta SHM di tempat menghadapi laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang mana dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai dalam hitungan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.

Guna membantu laporannya itu, ia menyerahkan keterangan saksi yang tersebut merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, juga warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.

Related Articles

Back to top button