Industri Otomotif Terkapar, Dihantam PPN 12% serta Penyusutan KelasMenengah

JAKARTA – Kementerian Industri (Kemenperin) menyampaikan usulan tambahan insentif untuk menyokong keberlanjutan sektor otomotif pada sedang tantangan berat yang dimaksud diprediksi terus berlanjut pada 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak kebijakan pajak yang mana meningkatkan nilai tukar kendaraan bermotor dan juga melemahnya daya beli masyarakat.
Tantangan Utama Industri Otomotif
Industri otomotif mengalami kontraksi signifikan pada 2024, dengan penurunan bursa sebesar 13,9%, menyisakan total perdagangan sebanyak 865.723 unit.
Angka ini lebih lanjut rendah dibandingkan tren pangsa yang dimaksud selama satu dekade terakhir stagnan di area kisaran 1 jt unit per tahun. Faktor utama penurunan ini mencakup kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang digunakan meningkatkan nilai kendaraan.
Selain itu, total kelas menengah yang tersebut menjadi kelompok konsumen utama kendaraan bermotor juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2019, jumlah keseluruhan kelas menengah di area Indonesia tercatat sebanyak 57 juta, namun nomor ini merosot menjadi hanya sekali 47,85 jt pada 2024. Penurunan ini turut merusak kekuatan daya beli masyarakat, yang tersebut berdampak dengan segera pada pelanggan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, lalu Elektronika Kemenperin, Setia Darta, menyatakan bahwa kontraksi ini juga dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. “Pada 2024, lapangan usaha otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Tantangan ini diperparah oleh kebijakan kenaikan PPN, opsen PKB, serta BBNKB yang mana menyebabkan nilai tukar kendaraan semakin mahal di dalam bursa domestik,” jelas Setia Darta di keterangannya di tempat Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Strategi Kemenperin untuk Menyokong Industri Otomotif
Sebagai upaya untuk mengatasi penurunan pasar, Kemenperin telah lama mengajukan beberapa usulan insentif, pada antaranya:
– PPnBM Ditanggung otoritas (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid (PHEV), full hybrid, lalu mild hybrid.
– PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik (EV) guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.
– Relaksasi opsen PKB serta BBNKB dalam bentuk penundaan atau keringanan, yang digunakan diharapkan dapat menekan kenaikan nilai kendaraan di area pasar.
Saat ini, sebanyak 25 provinsi telah dilakukan menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB kemudian BBNKB untuk mengupayakan lapangan usaha otomotif. “Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan bidang otomotif nasional dan juga menjaga daya saingnya di dalam pangsa domestik maupun global,” tambah Setia Darta.
Efek Insentif terhadap Pasar
Menurut Kemenperin, implementasi insentif tambahan dapat menyelamatkan pangsa otomotif Indonesia dengan estimasi jualan yang tersebut kembali mendekati 900 ribu unit pada 2025. Sebaliknya, tanpa dukungan insentif, penurunan bursa berpotensi berlanjut, memperburuk situasi yang sudah berlangsung sejak awal 2024.
Penurunan tajam ini memerlukan perhatian kritis sebab partisipasi sektor otomotif terhadap perekonomian nasional cukup besar. Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Otomotif Indonesia (GAIKINDO), sektor ini menyumbang lebih besar dari 10% terhadap Ekonomi Nasional sektor manufaktur dan juga menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja dalam seluruh rantai pasok industri.
Insentif yang digunakan Telah Diberikan: Efektivitas juga Tantangan
Hingga kini, pemerintah telah terjadi merilis diskon pajak jualan menghadapi barang mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Namun, insentif ini dinilai belum cukup untuk menggenjot perdagangan mobil secara signifikan.
Data menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan nilai tukar pada kendaraan tertentu, lingkungan ekonomi secara keseluruhan tetap memperlihatkan lesu akibat daya beli warga yang digunakan menurun.




