Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan

JAKARTA – Pasangan Calon Pimpinan Daerah kemudian Wakil Pimpinan Daerah (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) lalu Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo juga Melkior Okaibob.
Petrus sangat berharap majelis hakim setelahnya mengamati sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya untuk Tuhan melalui MK nantinya yang dimaksud akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami telah melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang digunakan dijalankan oleh Paslon nomor 4, juga puji Tuhan kami telah lama melalui semua itu dengan baik juga apa yang digunakan menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim pasca meninjau apa yang dimaksud menjadi pembuktian hari ini mampu memberikan putusan yang dimaksud seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat publik Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini untuk majelis hakim,” kata Petrus ketika ditemui di tempat kawasan Tebet, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Tahapan demi tahapan telah kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU juga tiada ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang tersebut menjadi masukan informasi yang dimaksud baik bagi seluruh warga Boven Digoel supaya dapat meninjau situasi persoalan ini dengan bijaksana, mengamati persoalan ini dengan hati kemudian pikiran yang digunakan tenang kita menyerahkan semua ini terhadap Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan yang tersebut sebenar benarnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang digunakan merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas sudah pernah unggul dengan pendapat sah 12.739 pada pemilihan gubernur 2024.
“Kami masih semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang berlaku lalu sampai pada waktu ini kita telah menyaksikan pada sidang pembuktian gugatan di tempat MK harapan kami majelis hakim akan mengambil langkah yang dimaksud seadil-adilnya lalu untuk kepentingan orang berbagai khususnya di area wilayah Boven Digoel. Ke depan kami berharap terhadap rakyat agar dapat menciptakan keamanan yang kondusif agar kita semua pada keadaan merasakan suasana yang dimaksud aman tak merugikan diri kita sendiri. Kami yakin serta percaya bahwa majelis hakim akan mengambil kebijakan yang dimaksud tepat serta tidaklah memihak untuk siapa pun dengan adil kemudian bijaksana,” ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil pemilihan kepala daerah 2024 di tempat Daerah Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah total pernyataan sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.




