Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun di area Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Program Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar dalam media sosial.
“Pemerintah tidak ada henti lalu lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Data kemudian Komunikasi Politik Hukum kemudian Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto di tempat Jakarta, Hari Jumat (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah total pengikut yang digunakan banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, serta @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi serta terbukti turut memperkenalkan judol.
Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah ada melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website kemudian IP; 14.915 konten/akun pada sistem Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui sistem X; 136 konten pada Telegram; kemudian 61 di dalam Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah sudah memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, lalu menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang harus diketahui oleh masyarakat.




