Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Surati Kades Kohod

JAKARTA – Beredar di dalam media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang digunakan berada pada kawasan perairan laut Daerah Tangerang. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan melawan dugaan korupsi di tempat balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan perairan laut Kota Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung memohon bantuan permintaan dokumen untuk Kades Kohod merupakan buku letter C Desa Kohod yang mana berkaitan dengan kepemilikan tanah pada lokasi pemasangan pagar laut di tempat perairan Wilayah Tangerang.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya telah konfirmasi ke teman-teman di dalam Pidsus,” kata Harli untuk wartawan Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan, penyelidikan itu dilaksanakan secara proaktif di mengakumulasi materi data keterangan. “Itu yang saya komunikasikan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan substansi data keterangan,” ujar dia.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, dikarenakan ini, kan, belum pro justicia. Nah, di dalam di sini perlu ada kehati-hatian kami juga di menjalankan tugas ini,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada Hari Minggu (26/1/2025) lalu, pagar laut yang mana tersisa sepanjang 14,6 km. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta menuturkan total pagar laut yang digunakan telah dibongkar mencapai 15,5 km yang dimaksud terbagi pada tiga titik.
“Kini, sisa pagar laut yang digunakan masih tertancap di tempat dasar laut adalah sepanjang 14,66 KM dari 30,16 KM total keseluruhan panjang pagar laut yang mana membentang pada wilayah Tangerang,” kata Wira di keterangannya yang diterima iNews Industri Media Group, Hari Minggu (26/1/2025).




