Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Makin Perkuat KUB

SURABAYA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sudah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) Tahun 2024 pada Kantor Pusat Bank Jatim di tempat Surabaya, Rabu (11/12/2024).
RUPSLB dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang mewakili eksekutif Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai pemegang saham pengendali beserta seluruh majelis komisaris juga direksi Bank Jatim. RUPSLB 2024 Bank Jatim memiliki dua agenda, yaitu, persetujuan aksi korporasi perseroan lalu penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan, RUPSLB ini menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dimana terdapat aturan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, untuk perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebut modal intinya di tempat bawah Rp3 triliun maka otomatis akan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB (Kelompok Usaha Bersama) agar status BPD tiada berubah menjadi BPR,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan KUB akan meningkatkan daya saing lalu meningkatkan kekuatan kedudukan bank Jatim pada pangsa perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan pada Jatim terus menunjukkan tren stabil juga resilien. “Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di area provinsi itu modal intinya di area bawah Rp3 triliun. Ini adalah sebenarnya dapat menjadi kesempatan pada membuka kerja sejenis juga sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” tuturnya.
Adhy juga memaparkan, pada waktu RUPSLB yang dimaksud pertama lalu adalah pembahasan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, lalu Bank Banten. Selanjutnya, dikarenakan batas waktu pemenuhan POJK Nomor 12 tahun 2020 sampai akhir Desember 2024 ini, maka RUPSLB sekarang mendiskusikan terkait penyertaan modal dengan Bank Sultra serta Bank NTT.
Kemudian dilanjutkan minggu depan akan dijalankan penandatanganan dengan kedua bank tersebut. Selain mengeksplorasi KUB, pada RUPSLB ini juga akan menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum kita menjadi bank syariah, kita harus ada kelembagaan setingkat direktur. “Nah, kita diamanatkan untuk sanggup lebih banyak professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada jadwal penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan,” tegasnya.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, kinerja Bank Jatim secara umum hingga November 2024 menunjukkan bilangan yang positif. Aset Bank Jatim sudah pernah mencapai Rp109,09 triliun. Kemudian untuk penyaluran kreditnya sendiri berada di area hitungan Rp63,90 triliun. Sedangkan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp87,96 triliun kemudian laba sebesar Rp1,02 triliun. “KUB menjadi salah satu game changer untuk menguatkan fondasi perbankan di dalam Indonesia, khususnya untuk BPD,” terangnya.
Sampai pada waktu ini, Bank Jatim telah dilakukan melakukan proses KUB dengan 5 bank. Yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, kemudian Bank NTT. Strategi awal Bank Jatim di proses pembentukan KUB ini dijalankan dengan penyertaan modal tambahan dari Rp300 miliar. “Dengan menjadi perusahaan induk pada KUB, Bank Jatim akan menciptakan sinergi yang mana holistik,” tandasnya.
Sementara itu, Komisaris Independen Sumaryono menuturkan, dinamika industri bidang keuangan ketika ini memang sebenarnya semakin menantang, teristimewa untuk BPD. “Oleh dikarenakan itu, dengan mempertimbangkan hal yang dimaksud juga untuk menggalang perseroan agar lebih tinggi fokus pada penguatan bisnis, penguatan teknologi informasi dan juga distribusi beban kerja, maka pada RUPSLB ini diusulkan untuk dijalankan inovasi nomenklatur pada level direksi,” ungkapnya.




