Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Hal ini Susunan Pengurus kemudian Tugasnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Awal Minggu (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara di sambutannya dalam turnamen World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di area bidang pengelolaan dividen dan juga aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Penyertaan Modal serta Holding Operasional.
Kedua holding yang dimaksud dibentuk Danantara sama-sama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang inovasi ketiga menghadapi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang tersebut telah terjadi disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Pengembangan Usaha atau Organisasi Induk Penanaman Modal merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara juga Danantara yang tersebut mempunyai tugas menjalankan dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang ditetapkan oleh menteri serta Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Korporasi Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang digunakan ditunjuk Presiden sebagai anggota.




